Bidang Pengumpulan BAZNAS

Musim Cengkeh, BAZNAS Bulukumba Ajak Tunaikan Zakat Pertanian

02/09/2024 | Media Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, kembali gencar melakukan sosialisai terkait Zakat Pertanian terkhusus bagi para petani cengkeh di Kabupaten Bulukumba yang telah memulai puncak panen di sekitar awal bulan Agustus 2024 lalu.

H Bustan Kadir Pimpinan BAZNAS Kab Bulukumba Bidang Pengumpulan, menyampaikan bahwa Potensi Zakat Pertanian di Kabupaten Bulukumba dan masih sangat perlu memperluas penyampaian infromasi kepada para petani.

"Kami dari Pihak BAZNAS mempunyai tanggung jawab maupun tugas untuk membeikan pemahaman zakat dari segala aspek, karena itu kami selalu terbuka untuk melakukan konsultasi bersama" ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa BAZNAS Bulukumba terus berupaya dalam mengajak para petani untuk berkomitmen menunaikan zakatnya, tentu bagi para petani yang sudah cukup nishab.

"Saya mengajak masyarakat Bulukumba untuk menyisihkan sebagian hartanya dengan berzakat melalui BAZNAS Bulukumba, agar saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya" bebernya.

Informasi Zakat Pertanian & Perkebunan 

(1) Nishab zakat pertanian adalah 653 kg gabah kering atau 524 kg beras. Jadi hasil panen kurang dari jumlah tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.

(2) Zakat pertanian mencakup zakat padi (gabah), cengkeh, kopi, coklat, porang, lada (merica) dan semacamnya.

(3) Zakat Pertanian ditunaikan setelah panen, tidak harus menunggu hingga mencapai satu tahun. 

(4) Kadar zakat pertanian yang dikeluarkan adalah 10% jika menggunakan air hujan, atau 5% jika menggunakan irigasi. 

(5) Contoh: 

Pak Ali memiliki sebidang lahan cengkeh di wilayah Gantarang. Setelah panen, alhamdulillah dia mendapatkan hasil bersih sebanyak 20.000.000 rupiah. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya? 

 

Jawab: 

Rp. 20.000.000 x 5% = Rp. 1.000.000,-- 

(Jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ali setelah panen adalah 1.000.000 rupiah).

KABUPATEN BULUKUMBA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12