Program Pengumpulan BAZNAS

Besaran Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim Di Kabupaten Bulukumba

05/03/2025 | Media Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, Nilai Zakat Fitrah  di Kabupaten Bulukumba tahun 2025 M/1446 H mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah.

Penetapan nilai zakat fitrah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Bulukumba, H. Misbah.

Dalam surat tersebut, nilai zakat fitrah bagi masyarakat yang mengonsumsi beras padi ditetapkan sebesar Rp38.500 per orang, sementara bagi yang mengonsumsi beras jagung sebesar Rp35.000 per orang.

Besaran ini didasarkan pada daftar harga beras dan jagung yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Bulukumba pada 25 Februari 2025.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yakni sebesar 3,5 liter per orang. Harga beras padi ditetapkan Rp11.000 per liter, sementara harga beras jagung sebesar Rp10.000 per liter.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, Nilai Zakat Fitrah  di Kabupaten Bulukumba tahun 2025 M/1446 H mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah.

Penetapan nilai zakat fitrah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Bulukumba, H. Misbah.

Dalam surat tersebut, nilai zakat fitrah bagi masyarakat yang mengonsumsi beras padi ditetapkan sebesar Rp38.500 per orang, sementara bagi yang mengonsumsi beras jagung sebesar Rp35.000 per orang.

Besaran ini didasarkan pada daftar harga beras dan jagung yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Bulukumba pada 25 Februari 2025.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yakni sebesar 3,5 liter per orang. Harga beras padi ditetapkan Rp11.000 per liter, sementara harga beras jagung sebesar Rp10.000 per liter.

Para Muzakki di Kabupaten Bulukumba yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat melalui lembaga zakat resmi, yakni melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bulukumba.

Ketua BAZNAS Bulukumba, H Kamaruddin menyampaikan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, telah disisapkan UPZ Baznas mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, bahkan UPZ berbasis masjid.

"Untuk UPZ desa/kelurahan, semua sudah terbentuk di setiap desa dan kelurahan. Umumnya UPZ tersebut diketuai oleh Imam Desa atau Imam Kelurahan setempat," jelasnya.

Anggota UPZ terdiri dari pengurus masjid dan mushalla yang terdapat di desa/kelurahan masing-masing.

 

KABUPATEN BULUKUMBA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12