Baznas Tanggap Bencana Bulukumba

BAZNAS dan Wakil Bupati Bulukumba Kunjungi Korban Terdampak Angin Kencang

12/02/2025 | Media Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, kembali menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak angin kencang yang terjadi beberapa waktu lalu. Kali ini, BAZNAS Bulukumba bersama Bapak Wakil Bupati Bulukumba, dalam kunjungan langsung ke lokasi-lokasi yang terkena dampak. Selasa, 11/02/2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang terkena bencana mendapatkan perhatian yang maksimal dan bantuan yang tepat guna untuk meringankan beban mereka.

Bapak Wakil Bupati Bulukumba, H A Edy Manaf dalam kesempatan ini menyampaikan rasa empati dan dukungannya kepada warga yang terdampak, serta mengapresiasi upaya BAZNAS dalam memberikan bantuan.

“Kami sangat mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Bulukumba yang selalu hadir untuk membantu masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti ini. Diharapkan, bantuan ini bisa memberikan sedikit kelegaan bagi saudara-saudara kita yang terdampak angin kencang,” kata Bapak Wakil Bupati.

Selain memberikan bantuan berupa sembako dan perlengkapan rumah tangga, BAZNAS juga melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan setiap keluarga yang membutuhkan mendapat bantuan yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.

H Muhammad Yusuf Shandy, Pimpinan BAZNAS Bulukumba, mengatakan bahwa komitmen BAZNAS  untuk terus hadir dan memberikan bantuan kepada warga terdampak, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganan bencana bisa berjalan lebih maksimal. K

“Kami berharap, melalui kerja sama ini, kita dapat membantu meringankan beban masyarakat Bulukumba,” ujar Yusuf Shandy.

Kunjungan ini juga menjadi bentuk solidaritas dan kepedulian antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan lancar. BAZNAS Kabupaten Bulukumba mengajak seluruh pihak untuk terus bergotong royong dan mendukung upaya pemulihan pasca-bencana.

KABUPATEN BULUKUMBA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12