BAZNAS Kab Bulukumba
BAZNAS Bulukumba Tegaskan Mekanisme dan Syarat Pengajuan Bantuan: Transparansi dan Ketepatan Sasaran Jadi Prioritas
26/08/2025 | Media BaznasBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba kembali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan persyaratan pengajuan bantuan dalam berbagai program yang dilaksanakan. Penetapan persyaratan administrasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas, efektivitas, serta memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.
Ketua BAZNAS Kab Bulukumba, H Kamaruddin, menyampaikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan oleh BAZNAS bukan sekadar seremonial, tetapi harus tepat sasaran, memberdayakan, berkelanjutan, dan mencerminkan tanggung jawab sosial.
"Melalui pendekatan berbasis kebutuhan (needs-based approach), setiap program seperti ekonomi, dakwah, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan memiliki kriteria dan dokumen pendukung yang berbeda, menyesuaikan kondisi riil calon penerima manfaat," ujarnya dikantor BAZNAS Kab Bulukumba, Selasa 26 Agustus 2025.
Adapun kriteria persyaratan Pengajuan Berdasarkan Program
Berikut rincian persyaratan khusus berdasarkan jenis program:
1. Program Pemberdayaan Ekonomi:
• Proposal usaha + foto kegiatan
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Fotokopi KTP dan KK
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan
• Pengajuan: bit.ly/bantuanekonomibaznasblk
2. Program Dakwah:
• Proposal kegiatan dan RAB (oleh lembaga/organisasi)
3. Program Pendidikan:
• Lembaga/organisasi: Proposal dan RAB
• Individu mahasiswa: Proposal bantuan penyelesaian studi (S1/S2/S3), RAB, SKTM, fotokopi KK & KTP, surat aktif kuliah, dan proposal skripsi/tesis/disertasi
• Siswa: SKTM, KK, KTP, kartu pelajar, rincian kebutuhan
4. Program Kesehatan:
• Lembaga/organisasi: Proposal dan RAB
• Individu: SKTM, KK, KTP, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), surat keterangan DTKS dari Dinas Sosial, dan rincian bantuan
5. Program Kemanusiaan:
• Lembaga/organisasi: Proposal dan RAB
• Individu: SKTM, KK, KTP, rincian jenis bantuan
Kriteria Calon Penerima
• Domisili Bulukumba, dibuktikan dengan KTP/KK
• Masuk kategori asnaf, sesuai dengan QS. At-Taubah: 60
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.”
Alur Pengajuan Bantuan
• Pemohon menyerahkan berkas sesuai program
• BAZNAS mengklasifikasikan proposal
• Proposal didisposisikan ke bagian terkait
• Verifikasi kelayakan dilakukan
• Pemohon diinformasikan hasil verifikasi
H Kamaruddin menambahkan Perlu dicatat, tidak semua pengajuan langsung disetujui. Proses verifikasi dan assessment wajib dilakukan untuk menilai kelayakan, kesesuaian, dan validitas data pemohon. Proposal juga wajib diajukan maksimal dua minggu sebelum kegiatan berlangsung, guna memberi waktu verifikasi menyeluruh.
"Komunikasi dengan pemohon sangat penting, oleh karena itu BAZNAS meminta agar nomor HP aktif dicantumkan dalam proposal," ungkapnya.
Akses Informasi dan Layanan
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui:
• Website: https://kabbulukumba.baznas.go.id
• Media sosial: @BaznasKabBulukumba
• WhatsApp Center: 0811 443 7000
• Kantor BAZNAS Bulukumba: Jl. M. Noor No. 1, Bulukumba
Dengan prosedur dan regulasi yang jelas ini, BAZNAS Bulukumba berharap mampu memperluas jangkauan bantuan dan memperkuat peran sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang profesional dan amanah.
